mediawininvestigasi.com

JAKARTA BARAT – Petugas gabungan Pemkot Jakarta Barat melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di lahan aset Pemprov DKI seluas 1.478 meter persegi di Jalan Meruya Ilir, RT 12 RW 07 Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (14/10/2026).

Penertiban Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi DKI Jakarta diawali dengan apel persiapan yang dipimpin Sekretaris Kota Jakarta Barat, Imron Sjahrin. Apel gabungan tersebut terdiri dari unsur Satpol PP, Sudis SDA, Bina Marga, Gulkarmat, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pertamanan dan Hutan Kota, Kesehatan, serta aparatur Kecamatan dan Kelurahan Kebon Jeruk.

Sekretaris Kota Jakarta Barat, Imron Sjahrin, mengatakan bahwa kegiatan penertiban dilaksanakan berdasarkan sejumlah peraturan serta surat permohonan dari Suban Pengelolaan Aset Daerah Kota Jakarta Barat kepada Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah.

Sebelum ditertibkan, lanjut Imron, lahan yang berada di sisi Kali Pesanggrahan tersebut dikerjasamakan dengan pihak Koperasi Jasa Karya Muda Bersama sebagai tempat parkir kendaraan bermotor, pada Maret tahun 2025. Namun pada 2026, secara finansial, koperasi itu tak sanggup membayar sewa sehingga perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan dinyatakan berakhir.

Dijelaskan Imron, Pemkot Jakarta Barat melalui Satpol PP telah melakukan prosedur hukum penertiban, mulai dari surat peringatan 1, 2 dan 3 kepada pengguna lahan yang tidak memiliki izin dari pemerintah untuk mengosongkan lahan tersebut.

Penertiban pada lahan aset Pemprov DKI Jakarta melibatkan sekira 230 personel gabungan, 1 alat berat (backhoe) dan lima kendaraan truk dari Sudis Lingkungan Hidup, serta satu truk skylift dari Sudis Bina Marga Jakarta Barat.

 

( Hfz )