mediawininvestigasi.com

JAKARTA —Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, untuk kedua kalinya menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah lembaga terkait. ( 14/ 10/ 2026).

Dalam surat tersebut, RPA Indonesia menyampaikan desakan agar KPK menangani secara serius, tegas, dan transparan dugaan kasus suap dan mafia tanah terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.

Dalam suratnya, RPA Indonesia menyebut nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serta jajaran komisaris dan direksi PT Summarecon sebagai pihak yang perlu diperiksa.

RPA Indonesia mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut di KPK. RPA mendesak agar KPK mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menegaskan, KPK harus membuktikan independensi, keberanian, dan ketegasannya dalam menegakan hukum.

“KPK harus membuktikan independensi, keberanian, dan ketegasannya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa dugaan korupsi ditangani secara serius dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujar Jeannie dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Paulus Tutuarima dan Yusuf Pradika selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demonstrasi RPA Indonesia di depan Gedung Merah Putih KPK, menegaskan bahwa RPA Indonesia telah menggelar aksi demonstrasi pada 6 Oktober 2026.

Paulus dan Yusuf menegaskan, RPA Indonesia akan terus mengawal perkara ini hingga terdapat kejelasan proses hukum. Menurut mereka, perjuangan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya mereka yang memperjuangkan hak atas tanah dan hak waris. ( red)

 

*Catatan* Naskah ini merupakan rilis resmi dari RPA Indonesia yang berisi desakan dan dugaan yang disampaikan pelapor kepada KPK. Hingga berita ini disusun, belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari KPK, Kementerian ATR/BPN, maupun PT Summarecon terkait dugaan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dihormati dan kebenaran dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikan.

Sumber: DPP RPA Indonesia