mediawininvestigasi.com
JAKARTA — Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia bersinergi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja, serta Radio Andika FM Kediri dalam upaya pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Ugroseno alias Mas Ariel, warga Jombang, Jawa Timur.
Ariel sebelumnya ditahan di penjara imigrasi Kamboja setelah mengalami persoalan yang berkaitan dengan dugaan TPPO.
Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan atas proses pemulangan Ariel yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026. Ariel diperkirakan berangkat dari Kamboja pukul 16.00 waktu setempat dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut Jeannie, proses ini menunjukkan pentingnya kerja sama dan koordinasi antara organisasi masyarakat, pemerintah, perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri, serta media dalam membantu warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan serius di negara lain.
Jeannie menegaskan bahwa perlindungan terhadap PMI korban TPPO merupakan tanggung jawab kemanusiaan yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata, respons cepat, dan koordinasi yang baik.
RPA Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Kemenlu, KBRI di Kamboja, dan Radio Andika FM Kediri atas sinergi yang terjalin dalam membantu proses pemulangan Ariel. Ia berharap kerja sama lintas lembaga seperti ini terus diperkuat agar PMI yang mengalami masalah di luar negeri memperoleh perlindungan dan bantuan yang layak.
Sementara itu, Yusuf Pradika dari DPP RPA Indonesia bersama tim yang mendampingi penanganan kasus ini, yaitu Paulus Tutuarima, Desi Balubun, Zidane, Marnih, Yeyen, Wanti, Susan Silvana, dan Frieda Sumual, mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming gaji besar, proses keberangkatan yang serba instan, atau janji pekerjaan dengan keuntungan yang tidak masuk akal.
Yusuf Pradika juga mengingatkan calon PMI agar terlebih dahulu memeriksa legalitas agen atau perusahaan penyalur tenaga kerja, memastikan kejelasan kontrak dan tempat kerja, serta memahami dokumen perjalanan yang digunakan.
Calon pekerja harus menggunakan visa atau izin tinggal yang sesuai dengan tujuan bekerja dan ketentuan imigrasi negara tujuan, bukan menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja.
Paulus Tutuarima menegaskan bahwa pencegahan TPPO membutuhkan kewaspadaan masyarakat, pengawasan terhadap proses perekrutan tenaga kerja, serta kerja sama semua pihak.
“Jangan pertaruhkan keselamatan demi janji gaji besar. Pastikan jalur keberangkatan legal, dokumen lengkap, dan pekerjaan yang ditawarkan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
RPA Indonesia akan terus berupaya hadir mendampingi masyarakat dan memperjuangkan perlindungan bagi perempuan, anak, serta warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Red







