mediawininvestigasi.com

JAKARTA – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia kembali bersinergi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan keluarga terkait dugaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Irak, Kamboja, Myanmar, dan China, Jumat (16/10/2026).

Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus diperangi bersama. RPA Indonesia berkomitmen mengawal laporan masyarakat dan mendampingi korban melalui koordinasi dengan pihak terkait.

Jeannie bersama tim RPA Indonesia, yaitu Yusuf Pradika, Paulus Tutuarima, Desi Balubun, Ida Sapulette, Asriani, Marni, Yeyen, dan Tiwul, turut menangani laporan masyarakat mengenai PMI yang diduga menjadi korban TPPO.

Yusuf Pradika, Paulus Tutuarima, dan Desi Balubun mengajak masyarakat agar berani melapor kepada RPA Indonesia apabila mengetahui indikasi perekrutan ilegal, penipuan lowongan kerja, penyekapan, penyiksaan, atau eksploitasi terhadap PMI.

Desi menegaskan bahwa satu laporan yang disampaikan dengan benar dapat menjadi langkah awal untuk menyelamatkan korban dan membantu proses pemulangan ke tanah air.

Sementara itu, Ida Sapulete bersama Asriani, Zidan, Marnih, dan Yeyen mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri tanpa prosedur yang jelas.

Masyarakat diminta memeriksa legalitas perusahaan penyalur, kontrak kerja, identitas pemberi kerja, dan kelengkapan dokumen sebelum berangkat.

Menutup keterangannya kepada awak media, Jeannie Latumahina menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap agen penyalur tenaga kerja ilegal dan sindikat perdagangan orang.

Penindakan harus menyasar seluruh jaringan, termasuk pihak yang diduga menjadi pengendali utama, bukan hanya pelaku lapangan. Upaya pemberantasan harus dilakukan secara menyeluruh agar jaringan TPPO tidak terus berkembang di Indonesia.

RPA Indonesia mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memberikan informasi, dan segera melaporkan dugaan TPPO kepada pihak berwenang.

Melalui sinergi, keberanian melapor, dan kepedulian bersama, kita dapat membantu menyelamatkan korban serta mencegah semakin banyak warga Indonesia terjerat perdagangan orang. ( red)

RPA INDONESIA, Bergerak dengan Hati, Mendidik dengan Aksi, Melayani dengan Nyata.